Wakil Ketua MWC NU Bogor Selatan Minta PCNU Kota Bogor Kaji Ulang Penerbitan SK Ranting

Kabarindonesianews— Wakil Ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Bogor Selatan, Abdulloh Haris, S.M., meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor melakukan kajian dan peninjauan kembali terhadap proses pengajuan Surat Keputusan (SK) Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) di wilayah Kecamatan Bogor Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi organisasi sekaligus memastikan penerbitan SK PRNU selaras dengan hasil musyawarah ranting yang sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah wilayah Kecamatan Bogor Selatan.

Abdulloh Haris menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan PCNU Kota Bogor beserta seluruh mekanisme organisasi yang berlaku. Namun, ia berharap setiap pengajuan SK PRNU dapat ditelaah secara menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian antara dokumen pengajuan dengan hasil musyawarah yang telah disepakati di tingkat ranting.

«“Kami selaku Wakil Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Bogor Selatan dengan penuh hormat memohon kepada PCNU Kota Bogor agar dapat mengkaji kembali seluruh proses pengajuan SK PRNU di wilayah Kecamatan Bogor Selatan sebelum SK diterbitkan. Harapan kami, proses tersebut dapat diselaraskan dengan hasil musyawarah ranting yang telah dilaksanakan,” ujar Abdul Haris.»

Menurut Abdul Haris, sejak 2023 telah terbentuk 14 ranting NU yang tersebar di 14 kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan berdasarkan hasil musyawarah ranting.

Namun, dalam proses pengajuan SK yang saat ini diketahui tengah berjalan, terdapat delapan ranting yang diajukan. Adanya perbedaan tersebut, menurut Abdul Haris, perlu diklarifikasi dan dibahas bersama agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai status serta hasil musyawarah ranting yang telah dilakukan.

“Kami tentu tidak bermaksud menghambat proses administrasi organisasi. Justru kami berharap proses penerbitan SK dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme organisasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, permintaan tersebut semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kondusivitas dan keharmonisan organisasi NU di tingkat MWC maupun ranting.

“Kami sangat menghormati PCNU Kota Bogor beserta seluruh jajaran dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat dibicarakan dan dikaji bersama secara arif, objektif, serta mengedepankan semangat tabayun dan ukhuwah Nahdliyah,” ujar Abdul Haris.

Dorong 14 Ranting Diproses Sesuai Hasil Musyawarah

Abdul Haris berharap seluruh 14 ranting NU yang berada di 14 kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan dapat memperoleh perhatian dan diproses sesuai hasil musyawarah yang telah dilaksanakan, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan mekanisme organisasi.

“Kami berharap seluruh ranting yang telah terbentuk melalui proses musyawarah dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses penerbitan SK. Apabila terdapat kekurangan administrasi atau hal-hal yang perlu dilengkapi, tentu kami siap melakukan perbaikan sesuai arahan dan ketentuan organisasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta Ketua PCNU Kota Bogor beserta jajaran terkait meninjau kembali seluruh dokumen dan proses pengajuan SK PRNU di Kecamatan Bogor Selatan.

Menurutnya, peninjauan tersebut penting agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar didasarkan pada data, dokumen, hasil musyawarah, serta ketentuan organisasi yang berlaku.

“Kami memohon dengan penuh hormat kepada Ketua PCNU Kota Bogor agar seluruh proses ini dapat dikaji secara menyeluruh. Kami percaya bahwa dengan komunikasi yang baik, tabayun, dan semangat kebersamaan, persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya serta menghasilkan keputusan yang dapat diterima dan dihormati oleh seluruh pihak,” pungkasnya.

Abdul Haris menegaskan, MWC NU Bogor Selatan tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan jajaran NU di tingkat cabang maupun ranting untuk mencari penyelesaian terbaik bagi keberlangsungan organisasi di wilayah tersebut.

“Yang terpenting bagi kami adalah menjaga marwah organisasi, menghormati hasil musyawarah, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan semangat khidmah Nahdlatul Ulama,” katanya.

Rois Syuriah Ranting Cikaret Dorong Musyawarah

Sementara itu, Rois Syuriah Ranting NU Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, TB. Murad Hasanuddin, menekankan pentingnya musyawarah apabila terjadi pergantian kepengurusan ranting.

Menurutnya, pergantian kepengurusan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga proses tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak dan tetap menjaga keharmonisan organisasi.

“Apabila ada pergantian kepengurusan lama dengan yang baru, lebih baik diadakan secara musyawarah menuju mufakat,” ujar TB. Murad Hasanuddin.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan organisasi melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Dengan demikian, proses penerbitan maupun pembaruan SK kepengurusan ranting diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan hasil musyawarah serta menjaga kesinambungan dan keharmonisan organisasi di tingkat ranting dan MWC.

Catatan: Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak PCNU Kota Bogor juga perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan mengenai proses pengajuan SK PRNU di Kecamatan Bogor Selatan.(Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*