Diduga Disdik Kota Bogor Biarkan Penjualan Seragam di Sekolah

Kabarindonesianews— Penjualan pakaian seragam kepada peserta didik di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Salah satunya terjadi di SMP Negeri 4 Kota Bogor, yang disebut menyediakan pakaian seragam dengan harga berkisar Rp350.000 hingga Rp400.000, tergantung ukuran.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena praktik penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan dinilai perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah mengenai pengadaan dan penggunaan pakaian seragam peserta didik.

Ketika dikonfirmasi Selasa 1-09-2026 mengenai adanya penjualan pakaian seragam tersebut, Kepala SMPN 4 Kota Bogor, Yayuk, menjelaskan bahwa penjualan seragam dapat dilakukan melalui koperasi sekolah yang memiliki badan hukum.

Menurut penjelasan tersebut, keberadaan koperasi menjadi dasar bagi pihak sekolah untuk menyediakan pakaian seragam bagi peserta didik.

Namun demikian, penjelasan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan, khususnya apakah koperasi sekolah yang berbadan hukum secara otomatis diperbolehkan melakukan penjualan seragam kepada peserta didik di lingkungan sekolah.

Wartawan kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bogor, Yosep, 3-4 September 2026 terkait adanya penjualan pakaian seragam di SMPN 4 Kota Bogor.

Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid SMP, Dinas Pendidikan Kota Bogor, Furqon, 4 September 2026, untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan Disdik terkait penjualan pakaian seragam di sekolah. Namun, pihak yang bersangkutan juga belum memberikan respons.

Perlu Kejelasan dari Disdik

Tidak adanya tanggapan dari pejabat terkait membuat persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Terutama mengenai apakah praktik penjualan seragam melalui koperasi sekolah diperbolehkan, bagaimana mekanisme pengadaannya, apakah peserta didik diwajibkan membeli melalui sekolah, serta apakah terdapat ketentuan harga dan keuntungan yang diperbolehkan.

Sementara itu, muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa adanya pembiaran terhadap praktik penjualan seragam berpotensi menimbulkan persoalan lain, termasuk dugaan adanya pembagian keuntungan antara pihak tertentu.

Namun, dugaan mengenai adanya setoran atau pembagian keuntungan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan bukti yang memadai sebelum tudingan tersebut dapat disimpulkan sebagai fakta.

Aturan Pengadaan Seragam Perlu Dikaji

Persoalan penjualan pakaian seragam di sekolah juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan dan pengadaan pakaian seragam peserta didik kerap menjadi rujukan dalam membahas praktik tersebut.

Karena itu, penting bagi Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan bagi sekolah maupun koperasi sekolah dalam menyediakan dan menjual pakaian seragam kepada peserta didik.

Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah koperasi sekolah yang berbadan hukum memiliki ketentuan khusus yang membedakannya dengan pihak sekolah secara langsung dalam pengadaan maupun penjualan pakaian seragam.

Dengan adanya transparansi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, masyarakat maupun orang tua peserta didik dapat mengetahui secara jelas mekanisme pengadaan seragam, harga yang ditetapkan, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau pilihan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 4 Kota Bogor Yayuk, Sekdisdik Kota Bogor Yosep, dan Kabid SMP Disdik Kota Bogor belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Bogor dapat segera memberikan klarifikasi agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah.(Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*