Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Bogor : Jual Seragam di Sekolah Boleh Asal Melalui Koperasi Berbadan Hukum

Kabarindonesianews— Penjualan pakaian seragam sekolah kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai dapat menambah beban orang tua atau wali murid, terutama pada saat tahun ajaran baru ketika berbagai kebutuhan sekolah harus dipenuhi.

Pemerintah sendiri telah mengatur mengenai pengadaan pakaian seragam sekolah. Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sementara itu, Pasal 13 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam baru setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a secara tegas menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Larangan tersebut juga kembali ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor. Dalam informasi yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026, Disdik Kota Bogor menyebut PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 400.3/6172-Disdik sebagai dasar larangan penjualan pakaian seragam di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut sejalan dengan sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi perdagangan, termasuk penjualan buku, LKS dan seragam. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa penjualan seragam termasuk salah satu kegiatan yang dilarang di sekolah.

Namun, persoalan muncul ketika terdapat sekolah yang masih memperbolehkan penjualan seragam melalui koperasi sekolah.

Wartawan Kabarindo kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 4 Kota Bogor, Yayuk, melalui WhatsApp pada Kamis, 27 Agustus 2026, terkait adanya penjualan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Dalam keterangannya, Yayuk menjelaskan bahwa penjualan pakaian seragam di sekolah diperbolehkan apabila dilakukan melalui koperasi sekolah. Menurutnya, koperasi tersebut telah berbadan hukum.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana status badan hukum koperasi dapat menjadi dasar diperbolehkannya penjualan seragam di lingkungan sekolah.

Sebab, ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a tidak menyebut pengecualian berdasarkan apakah koperasi sekolah berbadan hukum atau tidak. Aturan tersebut secara spesifik melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Di sisi lain, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah, pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat memang dapat membantu pengadaan seragam, khususnya dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu, tetapi sekolah tidak boleh membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan murid baru.

Karena itu, diperlukan kejelasan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor mengenai apakah penjualan seragam melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum diperbolehkan dalam konteks aturan yang berlaku, khususnya setelah adanya penegasan larangan dari Disdik Kota Bogor.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pihak sekolah, koperasi dan orang tua murid.

Orang tua peserta didik juga perlu mendapatkan kebebasan untuk memperoleh seragam sesuai kebutuhan tanpa adanya kewajiban maupun tekanan untuk membeli dari pihak sekolah.

Jika ditemukan praktik penjualan atau kewajiban pembelian seragam yang diduga bertentangan dengan ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan atau lembaga pengawasan terkait untuk mendapatkan pemeriksaan dan kejelasan sesuai aturan.

(Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*