Nilai Kontrak Proyek Intake Katulampa-Cibanon Tidak Dicantumkan Masyarakat Berhak Mengetahui

KabarIndonesiaNews- Transparansi penggunaan anggaran negara kembali menjadi sorotan dalam proyek Rehabilitasi Intake Katulampa Kota Bogor yang berlokasi di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pantauan pada papan informasi proyek di lokasi, sejumlah informasi telah dicantumkan, mulai dari sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, tanggal kontrak 23 April 2026, kontraktor pelaksana PT Seraya Mora Sembilan, konsultan pengawas, hingga masa pelaksanaan 210 hari kalender.

Namun, terdapat satu informasi penting yang justru kosong: nilai kontrak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika proyek menggunakan uang negara, mengapa nilai kontraknya tidak ditampilkan kepada masyarakat?
Padahal, nilai kontrak merupakan informasi yang sangat penting bagi publik untuk mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan dalam suatu pekerjaan pemerintah. Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai APBN.

Persoalan ini sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik. Pemberitaan pada Juli 2026 mencatat bahwa kolom nilai kontrak pada papan proyek tersebut memang tidak diisi, sementara informasi mengenai nomor dan tanggal kontrak serta pelaksana pekerjaan tercantum.

Di tengah kosongnya informasi pada papan proyek, muncul informasi mengenai pengadaan dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Namun, angka tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait yang berhak memberikan keterangan, yang dianggap sebagai nilai kontrak final sebelum dicocokkan dengan dokumen resmi seperti kontrak, hasil tender/SPSE, atau dokumen pengadaan dari BBWS Ciliwung Cisadane.

Justru di sinilah persoalannya.
Publik tidak semestinya dipaksa mencari-cari sendiri berapa sebenarnya uang negara yang digunakan. Jika benar nilai kontraknya Rp14,4 miliar, pertanyaannya menjadi semakin sederhana:
Mengapa angka sebesar itu tidak dicantumkan pada papan informasi proyek?

Sebaliknya, jika Rp14,4 miliar bukan nilai kontrak, maka pihak BBWS Ciliwung Cisadane perlu menjelaskan secara terbuka berapa nilai kontrak sebenarnya, berapa pagu anggaran, dan berapa nilai hasil tender.

Bukan Sekadar Soal Papan Proyek
Persoalan ini bukan semata-mata soal tulisan yang kosong di papan proyek. Lebih jauh, ini menyangkut akuntabilitas penggunaan APBN.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Karena itu, BBWS Ciliwung Cisadane perlu memberikan penjelasan, sejelas jelasnya konfirmasi dari pihak media sebagai sosial kontrol.

Tim Media KabarIndonesiaNews akan menelusuri lebih lanjut dokumen pengadaan proyek ini, termasuk membandingkan pagu, HPS, hasil tender, dan nilai kontrak sebenarnya. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*