UPT Sampah Wilayah VI Leuwiliang Diduga Beri Sanksi Administratif kepada Sopir yang Diduga Menyedot Solar Truk Dinas, Penanganannya Dipertanyakan

Kabarindonesianews-Kabupaten Bogor ,Penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang sopir truk sampah di UPT Sampah Wilayah VI Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Seorang sopir berinisial O diduga beberapa waktu lalu menyedot solar dari tangki truk dinas setelah jam kerja. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan seseorang memindahkan solar ke dalam galon air mineral berukuran besar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pengambilan solar itu terjadi di lokasi parkir kendaraan yang disewa di kawasan Jabaru/Bojong Baru, Pasir Kuda, Bogor Barat, Kota Bogor. Kejadian disebut berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB setelah aktivitas operasional truk sampah selesai.

Meski dugaan tersebut sempat menjadi perhatian internal, sopir yang bersangkutan diketahui hanya dikenai sanksi administratif. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak yang menilai dugaan penyalahgunaan aset negara seharusnya ditangani lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur pidananya terpenuhi.

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kompleks Perkantoran Pemda Cibinong, Kepala UPT Sampah Wilayah VI Leuwiliang, Agung, didampingi Kasubag TU Ifan, membenarkan bahwa sopir tersebut sempat diberikan sanksi.

Menurut Agung, beberapa hari setelah dijatuhi sanksi, istri dan anak sopir datang ke kantor untuk memohon agar yang bersangkutan dapat bekerja kembali.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Setelah keluarganya datang memohon, yang bersangkutan kami pekerjakan kembali,” ujar Agung.

Agung juga menyampaikan bahwa berdasarkan penilaiannya, solar yang diambil oleh sopir tersebut jumlahnya tidak banyak.

Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa apabila benar terjadi pengambilan BBM milik pemerintah tanpa hak, maka perbuatan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Dugaan pencurian dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Selain itu, apabila penggunaan kendaraan dinas dan BBM yang bersumber dari anggaran negara mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.

Jerat hukum pidananya: Pasal pencurian, mengambil solar milik negara tanpa izin melanggar pasal 476 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Pasal Korupsi: Karena mobil dinas dan BBM nya dibeli menggunakan APBD/APBN, tindakan ini dikategorikan memperkaya diri atau merugikan keuangan negara, bisa dijerat dengan UU Tipikor atau pasal 603/604 KUHP sanksi pidana mulai penjara 2 Tahun hingga seumur hidup. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*