Kabarindonesianews– Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh seorang sopir truk sampah di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) VI Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa seorang sopir berinisial O diduga secara rutin menyedot solar dari tangki kendaraan dinas usai menjalankan aktivitas kerja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penyedotan solar tersebut disebut terjadi setiap sore, sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, di lokasi parkir sewaan kawasan Bojong Baru, Pasir Kuda, Kota Bogor. Sumber yang memberikan informasi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Atas informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT VI Leuwiliang, Agung, melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Agung membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun menyebut jumlah solar yang diambil tidak banyak.
«”Yang dicuri solarnya cuma sedikit dan sudah diberikan sanksi administrasi,” ujar Agung melalui telpon WhatsApp.»
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan aset negara, mengingat perbuatan mengambil BBM dari kendaraan dinas berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Secara hukum, penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa hak dapat diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Apabila BBM yang digunakan merupakan BBM bersubsidi, maka penyalahgunaannya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila BBM yang diambil berasal dari kendaraan operasional milik pemerintah, dugaan pengambilan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat unsur penggelapan aset negara atau tindak pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor maupun aparat penegak hukum terkait apakah kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum atau cukup diselesaikan dengan sanksi administratif.
Kabar Indo masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)
Leave a Reply