Pekerja Diduga Tanpa APD Lengkap di Proyek Pembangunan MAN 4 Bogor, Pelaksana Yang Arogan Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Kabarindonesianews– Dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat pada proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MAN 4 Bogor. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, tampak seorang pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat berada di area proyek.

APD merupakan perlengkapan wajib bagi pekerja konstruksi untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Penggunaan helm, rompi keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, hingga APD lain yang sesuai dengan jenis pekerjaan merupakan bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Selain itu dalam papan proyek tidak dicantumkan konsultan Pengawas dan konsultan perencana.

Selain temuan diatas, tanpa penggunaan APD, pihak pelaksana bernama Oktavian/Dika bersikap sangat arogan. Dengan temuan ini, siapa yang Bertanggung Jawab? Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti pekerja tidak menggunakan APD sesuai ketentuan, maka tanggung jawab dapat melekat pada beberapa pihak, antara lain: Penyedia Jasa/Kontraktor, sebagai pihak yang wajib menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja memakainya.

Pelaksana Lapangan dan Petugas K3, yang bertugas melakukan pengawasan harian terhadap kepatuhan pekerja. Konsultan Pengawas, yang berkewajiban mengawasi pelaksanaan pekerjaan, termasuk aspek keselamatan kerja sesuai kontrak.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memastikan penyedia memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban K3. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kontraktor dapat dikenai teguran, perintah perbaikan, penghentian sementara pekerjaan, hingga sanksi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek segera memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh pekerja mematuhi standar K3. Penerapan keselamatan kerja bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya melindungi nyawa dan kesehatan setiap pekerja di lokasi proyek. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*