KabarIndonesiaNews – Penanganan perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam hubungan kerja yang terjadi di Koperasi Sumber Kahuripan Sejahtera PT Tirta Investama, Jalan Mayjen H.E. Sukma KM 15, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sempat menuai sorotan.
Pasalnya, meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, keduanya diketahui tidak lagi menjalani penahanan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai kelanjutan proses hukum yang ditangani Unit Reskrim Polsek Caringin.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor LP/B/180/XII/2025/SPKT.GAR/Polsek Caringin/Polres Bogor/Polda Jawa Barat. Setelah melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara pada 29 April 2026, penyidik menetapkan Diki Nirwansyah dan Edwin Sahono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan kedua tersangka tersebut kemudian diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 4 Mei 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Kapolsek Caringin AKP Jajang menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan kedua tersangka yang dituangkan dengan pendampingan penasihat hukum.
“Penangguhan penahanan dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dengan didampingi pengacara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu para tersangka tidak boleh melarikan diri dan wajib melapor. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar AKP Jajang.
Ia menegaskan, penangguhan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkaranya tetap berjalan. Apabila para tersangka tidak dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan, maka kami akan melakukan penahanan kembali terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
AKP Jajang juga menyampaikan bahwa pelapor menyetujui penangguhan penahanan tersebut karena adanya aset milik tersangka yang dapat dijadikan sebagai jaminan.
Dengan demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung sambil menunggu realisasi pengembalian kerugian sebagaimana yang menjadi dasar kesepakatan para pihak. Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Leave a Reply