Kepala Sekolah Diduga Belum Siap Menyerahkan Penjualan Pakaian Seragam Kepada Orang Tua Murid

KabarIndonesiaNews— Kehidupan rakyat Indonesia kelas menengah ke bawah bahkan masyarakat miskin ibarat sudah jatuh ketimpa tangga. Begitulah kira-kira pepatah yang tepat untuk para orang tua murid yang sedang membutuhkan pendidikan untuk anak-anaknya.

Karena setiap tahun para orang tua murid yang tidak mampu selalu akan berhadapan dengan permasalahan ketika anak-anaknya memasuki sekolah di tahun ajaran baru.

Hal yang paling utama membuat jantung sesak dan memusingkan kepala para orang tua adalah pembelian pekaian seragam untuk anaknya di sekolah yang baru.

Seperti disalah satu SMPN 2 Cibungbulang Kabupaten Bogor, pakaian yang harus dibeli para orang tua murid di sekolah berkisar Rp.9.50.000, ini harga yang sangat fantastis dan harus menghela napas panjang buat para orang tua murid.

Adapun pakaian seragam tersebut seperti: satu stel pakaian olah raga, batik, baju muslim, rompi & atribut.

Menurut keterangan orang tua murid yang namanya tidak mau ditulis di media ini, menyatakan pakaian di beli disekolah yaitu di TU dengan harga Rp.9.50.000,

Ketika akan dikonfirmasi kepada kepala sekolah yaitu Anwar Selasa 23 Juni 2026 yang bersangkutan tidak ada di tempat. Setelah di konfirmasi via WhatsApp mengenai penjualan pakaian seragam di sekolah.

Anwar menjelaskan “Oh ya. Itu bukan keputusan saya, itu hasil musyawarah komite dengan orang tua siswa kls 7. Saya tidak ikut musyawarah”. Dan alasannya lagi penyedia dan orang tua mengalami kendala, jadi dititip di koperasi sekolah untuk memudahkan.

Keterangan kepala sekolah itu hanya jawaban klasik saja agar pihak sekolah dianggap tidak salah dalam hal ini. Diduga kepala sekolah khawatir tidak mendapatkan premi alias keuntungan dari penjualan pakain tersebut. Sehingga dikelola di sekolah karena diduga belum siap menyerahkan kepada orang tua murid.

Bahkan Anwar selaku kepala sekolah diduga memposisikan dirinya sebagai korban (palying victim) karena WatsApp nya menjelaskan, “fungsi wartawan tidak memojokan, konfirmasi sudah lama. Seandainya lebih awal lebih bagus”.

Sudah jelas menjual pakaian seragam di sekolah tidak dibenarkan namun Anwar merasa dirinyalah yang menjadi korban oleh wartawan.

Dasar Hukum Larangan:

Kemendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 pasal 13 larangan pembebanan pembelian pakaian seragam kepada orang tua murid. Pasal 12 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua.

PP. Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 larangan kepada satuan pendidikan menjual seragam di sekolah. Pasal 198 larangan kepada komite juga untuk menjual pakaian seragam di sekolah.

Perpres Nomor 87 tahun 2016 Satuan Tugas Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, (SABERPUNGLI), PasaL 22 larangan (uang seragam) artinya satuan pendidikan dilarang menjual seragam di sekolah.

Bentuk sangsi yang Diterapkan:

Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

1. Sangsi Administratif dan Disiplin: ASN dapat sangsi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pencopotan jabatan.

2. Pengembalian Uang: sekolah terbukti menjual seragam diwajibkan mengembalikan 100% uang kepada org tua murid.

3. Pontensi Sangsi Hukum (Pidana/Korupsi) jika terbukti penyalah gunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, kasus ini dapat dilaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Tindak lanjut yang akan dilakukan kalau terbukti sekolah tersebut menjual pakaian seragam disekolah maka kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*