Aksi Demo Warga Rancabungur, Kepsek SMPN 1 Rancabungur Klarifikasi

Kabarindonesianews -Bogor 21 Mei 2026, Gelar aksi masa yang tergabung aliansi warga Rancabungur dihalaman kantor kecamatan Rancabungur. Aksi berjalan damai, bahkan muspika serta pihak sekolah mempersilahkan peserta aksi untuk masuki aula untuk berdialog terkait persoalan munculnya aksi, dalam sesi dialog perwakikan massa menyampaikan poin-poin aspirasi warga Rancabungur (orang tua siswa)

Adapun poin poin yang disampaikan
1. Dugaan Intimidasi terhadap Siswa dan/atau Wali Murid
2. Dugaan Pungutan Liar (Pungli)
3. Transparansi Penggunaan Anggaran Sekolah (BOS)
4. Mempertanyakan pelaksanaan kegiatan Education Training Plus (ETP)

Hal diatas diduga bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 Tentang Hak Warga Negara Memperoleh Pendidikan Yang Layak.
2. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 Tentang larangan Satuan Pedidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau pemerintah daerah agar tidak memungut biaya satuan Pendidikan.
4. Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 Tentang larangan Komite Sekolah melakukan pungutan dari Peserta Didik atau Orang Tua / Wali Murid.
5. SE No. 14 Tahun 2023 Kemendikbud Ristek Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.

Terkait hal di atas kepsek SMPN 1 Rancabungur (Ibu Dr. hj. Siti Khodijah.SH.M.pd) mengklarifikasi

1.Tidak ada melakukan pungutan liar
2. Rencana ETP (Education Training Plus) sudah di batalkan dan dikembalikan keuangannya kepada orang tua siswa
3.Tidak pernah ada intimidasi terhadap siswa, karena bagaimana pun mereka anak anak didik kami
4. Pihak sekolah kerap melakukan Evaluasi rencana kegiatan sebelum pelaksanaan

Menjawab hal tersebut pihak SMPN 1 Rancabungur secara terbuka di hadapan audien menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan pihak sekolah dalam melaksanakan tugas serta pelayanan pendidikan

Selain itu juga hasil dari dialog disepakati bersama yang ditanda tangani
1. Camat Rancabungur
2. Kapolsek Rancabungur
3. Perwakilan Koramil
4. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rancabungur
5. Komite Sekolah SMP Negeri 1 Rancabungur
6. Masyarakat yang menyampaikan aspirasi (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*