Diduga Bangunan Liar belum Kantongi izin PBG Diarea Setu Tonjong Kabupaten Bogor

Kabarindonesianews-Bermunculan bangunan yang belum mengantongi izin kian marak di Kabupaten Bogor. Pada umumnya bangunan-bangunan tersebut untuk tempat usaha/komersil seperti cafe resto dan sebagainya, salah satunya bangunan yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait di Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lokasi bangunan tersebut tepat di depan Polsek Tajur Halang dan berdekatan pula dengan areal Setu Tonjong. Saat dikonfirmasi,salah satu pekerja bangunan yang namanya tidak ingin di sebutkan (24/4/26) dilokasi tersebut mengatakan, ” Bangunan ini nantinya untuk tempat Bilyar, saat di singgung Mengenai izinnya iya katakan sedang di proses Kemarin ada yang datang dari pihak satpol PP” pungkasnya sambil bergegas pamit izin melanjutkan pekerjaannya .

Sementara saat konfirmasi PJ Kades Tonjong Yuga Irwansyah, S. Sos.,M.M.terkait pembangunan tersebut mengatakan,” Ya pasti tau lah Cuma terkait izin lingkungan saya tidak pernah tanda tangan, Kalo PBG silakan konfirmasi aja ke yang punya bangunan” ujar Yuga.

Kembali konfirmasi ke-Camat Tajur halang Ivan Pramudia, S.Sos., M.M. melalui whatsapp “saya belum tahu kalau ada pembangunan seperti yang dimaksud, nanti kita cek” ujar Ivan Pramudia.

Sementara menurut logika kita dipacu untuk berpikir jika memang adanya satpol PP yang sudah turun ke-lokasi tersebut apa yang mereka lakukan jika pekerjaan masih dilakukan sampai sampai saat ini. ?

Sementara menurut aturan Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah gedung yang didirikan tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga dianggap ilegal, berisiko dibongkar, dan melanggar tata ruang. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan ini terancam sanksi administratif, denda, hingga penghentian pembangunan. (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*