Kabarindonesianews -Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat menengah, mencegah putus sekolah, dan meringankan biaya personal pendidikan. Dana ini digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, hingga uang saku.
Namun anggaran tersebut diduga digelapkan oleh pihak sekolah SDN. Sukajaya, 01 Desa Sukajaya Kabupaten Bogor -Jawa Barat beberapa tahun lalu, kasus tersebut diungkap beberapa orang tua siswa yang merasa kecewa karena anaknya telah terverifikasi sebagai penerima manfaat bantuan PIP tesebut sejak tahun 2017 setiap di cek, nama anaknya muncul sebagai penerima program PIP namun belum pernah menerima ,” ungkap beberapa orang tua siswa. Yang mengungkapkan kepada media.
Saat media melakukan konfirmasi terkait kebenaran akan hal ini ke pihak sekolah, SDN Sukajaya 01 .Kamis (22/4 /26) kebetulan ada operator sekolah Pendi dan beberapa rekan kerjanya sementara kepala sekolah tidak nampak di sekolah.
Menurut operator sekolah, Pendi menegaskan “kami tidak mengetahui adanya permasalah tersebut karena kebetulan saya dan Kepsek baru menjabat di tahun 2025 .
Jadi silahkan bisa dikonfirmasikan kepada Kepsek maupun operator yang terdahulu. jadi kami sama sekali tidak mengetahui persis permaasalahanya seperti apa. Jadi secara garis besarnya kami benar -benar tidak mengetahui hal tersebut.
Saat disinggung bukankah Sekolah melaporkan data peserta didik yang layak menerima PIP melalui aplikasi Dapodik dan berapa jumlah penerimanya pada tahun 2017 lalu.
Pendi terkesan mengalihkan pembicaraan bahwa data tersebut pada tahun 2025 sudah melalui aplikasi SIPINTAR. Jadi operator setelah dapat SK dari bank BRI baru bisa mengaktivasi siswa penerima PIP, “ujarnya.
Dalam hal ini pihak sekolah tidak mau tahu atas peristiwa masa lalu yang erat kaitannya dengan nama baik sekolah, bahkan terkesan tidak mengedepankan reputasi sekolah, yang pandangan, opini dan kepercayaan masyarakat (orang tua, siswa, publik) terhadap kualitas suatu lembaga pendidikan yang dibangun dari perbuatan serta performa konsisten dalam jangka panjang. Ini merupakan citra atau nama baik yang memengaruhi keputusan orang tua dalam memilih sekolah.
Jika terbukti adanya dugaan Kejahatan PIP, yang merupakan Kejahatan atau penyelewengan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tindak pidana korupsi yang serius, karena merampas hak pendidikan anak-anak dari keluarga miskin. Praktik ini seringkali melibatkan oknum kepala sekolah, operator sekolah, atau pihak ketiga, dan sering terjadi dalam bentuk penggelapan, pemotongan, atau manipulasi data. (Yn)
Leave a Reply