Kabarindonesianews— Jumat, 27 Maret 2026,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus menggenjot program insentif pajak guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Program keringanan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai kemudahan yang disediakan pemerintah daerah.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan pihaknya terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mendorong partisipasi wajib pajak, sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Bappenda memiliki peran strategis dalam mengelola pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Adi saat berdialog dalam Podcast Sora Bogor Diskominfo.
Untuk mempermudah masyarakat, Bappenda menghadirkan layanan berbasis digital dengan 18 kanal pembayaran yang dapat diakses melalui berbagai platform, seperti minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja tanpa harus datang ke kantor. Ke depan, kami menargetkan jumlah kanal pembayaran bertambah menjadi 22,” jelasnya.
Selain itu, layanan jemput bola juga terus dioptimalkan melalui mobil pelayanan keliling yang menjangkau hingga ke tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW setempat.
Di sisi lain, Pemkab Bogor memberikan sejumlah insentif pajak guna meringankan beban masyarakat. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
“PBB di bawah Rp100 ribu digratiskan, namun SPPT tetap diberikan sebagai bukti administrasi,” ungkap Adi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 hingga 31 Maret. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tahun 2012–2020, serta penghapusan denda.
Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen, dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir,” tegasnya.
Adi menambahkan, berbagai kemudahan dan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan secara langsung.
“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi. Hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai program pembangunan, termasuk layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, menjadi bukti nyata pemanfaatan pajak untuk kesejahteraan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Adi mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor agar tidak menunda kewajiban perpajakan serta memanfaatkan program relaksasi yang tersedia.
“Jangan biarkan tunggakan pajak menumpuk. Pajak adalah bahan bakar pembangunan dan kontribusi nyata kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Nia/Jemi Kurniawan
Leave a Reply