Kabarindonesianews-Bogor,Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan kebijakan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur penyedia makanan bergizi. Setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi bangunan, sarana prasarana, maupun operasional, guna menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan.
Namun di lapangan, tidak semua dapur SPPG dinilai telah memenuhi ketentuan tersebut. Salah satunya adalah dapur SPPG di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang dikelola oleh Yayasan Nurul Iman. Dapur MBG yang berlokasi di Jalan Cinagara RT 02 RW 03 itu disebut memiliki luas bangunan yang diperkirakan kurang dari 300 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur tersebut berada di bawah koordinasi kepala SPPG bernama Andika Ghea Pramesuari, dengan Isak sebagai asisten lapangan (Aslap). Ketika dikonfirmasi mengenai sertifikat Halal, Isak mengatakan belum ada.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh terkait standar kelayakan bangunan maupun izin operasional dapur tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengawasan dan verifikasi SPPG di tingkat daerah, mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk program MBG. Sejumlah pihak berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tujuan awal.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang untuk memperoleh kejelasan dan keberimbangan informasi.(Red)
Leave a Reply