Kabarindonesianews-Maraknya modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Atau biasa di sebut Skema Ponzi. banyak Aplikasi-Aplikasi yang Marak di kalangan Masyarakat yang Menawarkan Keuntungan yang fantastis, Salah satunya aplikasi , Global Reading
Aplikasi tersebut menawarkan keuntungan keuntungan persentase yang besar kepada setiap membernya.
Saat di wawancarai oleh awak media,Fd Salah satu Orang yang mengikuti aplikasi tersebut menyatakan,Saya mengikuti atau bergabung di aplikasi ini kurang lebih 4 bulan, awalnya komunikasi berjalan dengan baik namun ketika saya sudah merekrut anggota baru ada banyak hal yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Informasi yang di berikan dari pihak aplikasi seringkali hanya agar kami terus menambah atau mencari anggota baru.
Namun ketika scam sama sekali tidak di informasikan sebelumnya kepada anggota , saat anggota mencoba mengakses website muncul peringatan bahwa situs ini tidak dapat menyediakan sambungan aman, nah ini indikasi dan dugaan nya aplikasi ini sudah di tutup oleh pengelolanya.
“Saya ingin kedepannya agar tidak ada korban lagi , aplikasi ini mohon kepada pemerintah lewat kominfo agar segera Di bekukan Ini bentuk aplikasi yang di maksud” pungkasnya
Pesan untuk Korban dan Masyarakat Jika Anda sudah bergabung di aplikasi ini, sangat disarankan untuk segera berhenti dan tidak melakukan deposit lagi. Penipuan seperti ini hanya memberikan keuntungan sementara bagi segelintir orang, sementara mayoritas pengguna lainnya akan mengalami kerugian besar.
Ingatlah, tidak ada investasi yang menawarkan keuntungan instan tanpa risiko. Berpikirlah secara rasional dan waspada terhadap skema investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat untuk menghindari jebakan aplikasi penipuan.
Dengan semakin banyaknya korban yang terdampak, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penipuan ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Himbauan kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi
Kenali ciri ciri skema Ponzi
1.Tidak memiliki basis bisnis yang jelas
2.Mengandalkan perekrutan anggota baru untuk tetap berjalan
3.Membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan
4.Mewajibkan anggota untuk terus merekrut anggota baru
Sanksi pidana yang dapat dijerat terhadap pelaku penipuan dengan skema ponzi adalah:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 374 KUHP tentang penipuan
Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan
(red)
Leave a Reply