FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN

Kabarindonesianews-Hukum perjanjian menekankan agar para pihak yang terikat dalam perjanjian sah harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik (te goeder trouw, in good faith). Prinsip dasar ini tercantum pada Pasal 1338 KUHPerdata. Tujuan asas itikad baik untuk melindungi hak dan kepentingan yang timbul dari setiap perjanjian agar betul-betul dihormati karena sudah mirip suatu utang yang dapat ditagih pemenuhannya. Dalam suatu perjanjian terkandung hak dan kepentingan yang bersifat timbal balik. Hak dan kewajiban dari satu pihak menjadi hak dan kewajiban juga bagi pihak lawan janjinya.

Dalam pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik ternyata tidak selamanya sesuai harapan. Ada kalanya timbul halangan dalam pelaksanaan isi perjanjian. Salah satu halangan pelaksanaan perjanjian karena ada peristiwa bersifat “force majeure”, sering diterjemahkan “keadaan memaksa”. Force majeure timbul karena suatu hal atau peristiwa yang tidak terduga. Dengan kata lain bila peristiwa tersebut telah diduga sebelumnya maka hal itu bukan termasuk force majeure. Untuk memahami alasan “force majeure” (keadaan memaksa) dapat dipakai menjadi alasan yang diterima hukum untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan suatu perjanjian akan diuraikan dalam tulisan ini.

Prestasi dan Wanprestasi

Segala hal yang wajib dipatuhi atau dilaksanakan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam perjanjian disebut prestasi. Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalu disertai dengan tanggung jawab (liability), artinya debitur mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada kreditor.

Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Dengan demikian, objek perjanjian adalah untuk memberi atau menyerahkan sesuatu, contohnya: Perjanjian jual beli dan perjanjian tukar menukar. Obyek perjanjian untuk berbuat sesuatu, contohnya: perjanjian membuat lukisan, perjanjian perburuhan. Selanjutnya, ada juga obyek perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu,contohnya perjanjian tidak mendirikan perusahaan sejenis.

Sebaliknya, wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur tidak melakukan janji (tidak melaksanakan prestasi). Jadi apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka ia dikatakan telah melakukan wanprestasi. Untuk menentukan apakah debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur itu dikatakan sengaja atau lalai tidak melaksanakan prestasi. Kriteria seorang debitur wanprestasi (R.Subekti, 1982:234)  adalah :

  1.   Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikan ,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3.     Melaksanakan perjanjian,tetapi terlambat.
  4.   Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditur memiliki 2 (dua) alasan diantaranya:

  1.   Karena kesalahan debitur, baik kesengajaan maupun kelalaian.
  2.   Karena keadaan memaksa (force majeure), jadi diluar kemampuan debitur. Dalam hal ini debitor tidak bersalah.

Aspek Hukum Force Majeure

Force Majeure (keadaan memaksa) adalah keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuat kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.

Pasal 1244 KUHPerdata menyebutkan: “Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya. Sebab, jika para pihak sudah dapat menduga sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut maka seyogyanya hal tersebut harus sudah dinegosiasi diantara para pihak.”

Beberapa pasal dalam KUHPerdata yang dapat digunakan sebagai pedoman ketentuan force majeure selain Pasal 1244 KUHPerdata antara lain :

  1. Pasal 1245 KUHPerdata menyebutkan: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”
  2.   Pasal 1545 KUHPerdata menyebutkan: “Jika suatu barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar salah pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur, dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar menukar.”
  3.   Pasal 1553 KUHPerdata menyebutkan: “Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan musnah karena suatu kejadian yang tidak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum.”

Mengacu pada rumusan Pasal 1245, Pasal 1545 dan Pasal 1553 KUHPerdata, setidaknya terdapat 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk force majeure (Daeng Naja,2006:235-236), yaitu: 1) Tidak memenuhi prestasi; 2) Ada sebab yang terletak di luar kesalahan yang bersangkutan; dan 3) Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada yang bersangkutan.

Ada tiga akibat hukum keadaan yang memaksa (force Majeure), yaitu: a. Debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUHPerdata); b. Beban resiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara; dan c. Kreditor tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebutkan dalam Pasal 1460 KUHPerdata.

Force Majeure Dalam Praktek

Peristiwa force majeure dalam praktek banyak dialami perusahaan saat pandemi Covid-19 mewabah di seluruh dunia. Bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mengakibatkan operasional perusahaan dihentikan sehingga menimbulkan krisis keuangan perusahaan sehingga pembayaran hutang kepada bank atau kreditur macet.

Dalam membatasi penyebaran covid-19, pemerintah menerbitkan berbagai peraturan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM-Darurat) sebagai kebijakan administratif pemerintah atau penguasa dalam rangka penanganan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pandemi Covid-19 telah memenuhi unsur-unsur Force Majeure menurut Pasal 1245 KUHPerdata yang diuraikan sebagai berikut:

  1). Unsur adanya “peristiwa yang tidak terduga”. Penerbitan dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM-Darurat) dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19 adalah peristiwa yang tidak terduga atau tidak diprediksi sebelumnya.

2)   Unsur “tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur” adanya peristiwa yang tidak terduga tersebut. Penerbitan dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM-Darurat) dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19 adalah keadaan diluar kekuasaan atau kendali perusahaan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada perusahaan.

3)   Unsur “tidak ada itikad buruk dari debitur”. Realisasi prestasi Perusahaan kepada bank atau kreditur tidak sempurna bukan disebabkan karena kesengajaan, kelalaian maupun adanya itikad buruk dari Perusahaan melainkan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM-Darurat) dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19.

4). Unsur “keadaan itu menghalangi debitur berprestasi”. Penerbitan dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM-Darurat) dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19 telah menghambat kinerja usaha Perusahaan sehingga terhalang untuk melaksanakan prestasinya secara sempurna kepada bank atau kreditur untuk membayar hutangnya.

Bahwa dalam prakteknya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan MARI No.3389K/Pdt/1984 telah mengakui dan membenarkan sebagai suatu keadaan memaksa (force majeure) segala tindakan administratif dari penguasa/pemerintah. Force majeure merupakan suatu peristiwa mendadak atau tidak terduga dan hal yang tidak dapat diprediksi sebelumnya oleh para pihak yang berjanji, sebagaimana yang dialami oleh perusahaan yang tidak dapat membayar hutangnya kepada bank atau kreditur karena pandemi Covid-19. (Jan Waliston Nababan, S.H.).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*