Kabarindonesianews- Cibinong Bogor, Rabu 26/06/2024,Sidang perkara kedua dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 di pengadilan negeri Cibinong kelas 1 A dengan Nomor perkara:337/Pid.B/2024/PN Cbi, sebagai terdakwa Budianto Soendjaja ( Direktur PT Panca Buana Abadi) dalam agenda bukti saksi dari penuntut umum sebagai Penuntut Umum adalah Farida Ariani,SH dan Anita Dian Wardani,SH
Hasil sidang perkara 2 saksi 1 yang bernama Hendra Hakim di hadapan majelis sidang mengatakan,”saya mengenal Budianto Soendjaja sebagai rekan bisnis, saya percaya kepada saudara Budianto Soendjaja karena pernah membantu permasalahan yang pernah saya hadapi, karena atas dasar kepercayaan saya maka saya menitipkan uang sebesar Rp.450.000.000 kepada saudara Budianto Soendjaja, pada tahap kedua saya menitipkan uang sebesar dua setengah miliar jadi total keseluruhannya uang yang saya titipkan kurang lebih 3 miliar, uang tersebut adalah hasil dari penjualan tanah saya terhadap PT Sentul City sebesar Rp.3,1 miliar, sedangkan yang Rp.100 juta saya berikan sebagai komisi kepada saudara WN, setelah saya menitipkan uang kepada saudara Budianto Soendjaja melalui transfer sebesar 3 miliar,3 harinya saya datang ke Bandung, untuk menagih uang titipan saya kepada saudara Budianto Soendjaja, bukannya membicarakan uang titipan saya saudara Budianto Soendjaja malah memberikan rincian hutang istri saya kepada saudara Roy hal tersebut tidak ada kaitannya hutang istri saya terhadap saudara Roy dengan Budianto Soendjaja karena hutang itu adalah antara istri saya dan saudara Roy, hal ini berdasarkan atas bukti pernyataan pengakuan hutang piutang antara saudara Roy dan istri saya yang di buat dikantor notaris PPAT GRACE,Parulian Hutagalung SH, dan di dalam akta pernyataan hutang tersebut disebutkan dan tertulis sebesar Rp.774.400.000 tidak ada aturan kewajiban ataupun utang istri saya dikenakan denda ataupun bunga dan yang lainnya,pada intinya hasil pertemuan saya dengan Budianto Soendjaja ,tidak akan memberikan uang titipan saya,dan tantangan nya sampai kapanpun akan saya ladeni,”ucap Hendra Hakim.
Permasalahan ini sudah saya sampaikan ke pengacara saya dan pengacara saya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, pada Februari 2 tahun 2021 dan 2022 saya melaporkan ke Polres Bogor,ujarnya di depan majelis hakim.
Ketua dewan perwakilan daerah forum wartawan pemantau peradilan wilayah Bogor Raya,Juniar Irwan Manurung angkat bicara dan mengatakan,”saudara Budianto Soendjaja direktur PT Panca Buana Abadi, jadi terdakwa karena diduga melanggar Hukum, yang mana dugaan sementara melakukan penggelapan uang,secara aturan Hendra Hakim sudah berupaya melakukan musyawarah untuk meminta uang titipannya ,secara jalur legal Hukum, Hendra Hakim sudah melakukan Somasi sebanyak dua kali namun tidak menganggap nya,hal ini sangat jelas tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang titipan, apalagi mengait-ngaitkan hutang istri pak Hendra Hakim,”ujarnya.
Tambahnya lagi, diminta kepada hakim ketua untuk menghukum pelaku penggelapan seadil- adilnya.
Reporter: Hakim Hadi Waluyo
Leave a Reply