Kabarindonesianews-Bogor, 24 November 2020.Kejadian yang menimpa keluarga besar Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, mulai ada kejelasan. Pasalnya kasus yang menimpa anak pertamanya GS dimana saat ini menghadapi tuduhan pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana laporan yang diajukan oleh AES di Polres Cibinong, mengandung dugaan rekayasa dari semua alur cerita yang disampaikan oleh AES selaku pelapor dalam laporannya No. LP / B 486 / X / 2020 / JBR / RES . BOGOR tanggal 05 Oktober 2020.
GS diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP serta dugaan membawa sajam sebagaimana UU darurat NO. 12 Tahun 1951.
Agar difahami bahwa, GS ini melakukan perbuatan dimaksud karena mempunyai alasan jelas, dimana sebelum peristiwa itu GS mendapatkan video orasi politik AES didalam kampanye nya yang berisikan tentang dugaan penghinaan dan / atau penyerangan nama baik terhadap ayah kandungnya yang telah almarhum yakni Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita. Adapun dugaan penghinaannya adalah “terkait gelar TB yang berarti Tubagus diplesetkan menjadi penyakit TBC (tuberculosis), serta gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkan oleh Alm. DR. Tb. Munir Sasmita dikatakan “Darimana gelar DR (HC) nya itu?”.
Berdasarkan Video itulah yang membuat GS mendatangi kediaman AES untuk mengklarifikasi tentang pernyataannya dihadapan massanya pada tanggal 05 Oktober 2020, agar dalam kampanyenya tidak membawa dan bahkan sampai menjelekkan keluarganya, karena hal itu bukan merupakan kegiatan subtantif dalam proses pencalonan untuk menjadi seorang kepala desa.
GS pada saat itu datang seorang diri malah di hadang oleh para pendukung AES yang menggunakan seragam serba hitam, sebelum adanya klarifikasi. GS lebih dulu dikerumuni oleh pendukung AES yang kemudian melakukan dugaan pengeroyokan kepada GS. Selain itu kendaraan milik GS pun menjadi sasaran pengerusakan yang menyebabkan kendaraan tersebut tidak dapat dipakai lagi, saat ini kendaraan tersebut masih berada di kepolisian sektor Klapanunggal.
Kuasa Hukum keluarga besar Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, Rd. Anggi Triana Ismail menyatakan, bahwa apa yang dialami keluarga besar Klien kami begitu jelas adanya dugaan perbuatan delik yang mesti ditindak oleh aparat penegak hukum (APH). Persoalannya hari ini, publik telah luput oleh keterangan AES yang berdongeng disiang hari bolong, cerita yang sangat jauh dari fakta dan bukti-bukti materil.
Justru perbuatan AES yang telah menyerang terlebih dahulu kepada keluarga besar Klien kami, sehingga menyebabkan peristiwa hukum ini terjadi serta menjadi konsumsi publik. Dimana kenyataannya publik telah tertipu jelas atas sebuah pernyataannya, cerita yang di potong-potong dan over subjektif. Terlepas dari konstalasi maupun kompetitif pemilihan kepala desa klapanunggal yang saat ini berlangsung, perbuatan AES jelas telah merugikan Klien kami baik moril, materil maupun immateril.
Klien kami berharap ada keadilan yang seadil-adilnya, Klien kami merasa dizolimi atas adanya pemberitaan yang diduga pemutarbalikan fakta itu. Klien kami akan mengupayakan seluruh jalur hukum yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Tentunya kami mengapresiasi langkah Klien kami ini, mengingat negara kita merupakan negara hukum, seyogyanya proses hukum harus ditempuh dengan khidmat. Selain itu, kami pun akan membongkar peristiwa hukum dengan terang benderang dan menyampaikan kepada publik tentang sebuah kebenaran sejati melalui fakta-fakta hukum dilapangan.
Kami sudah membuat Laporan Polisi sebagaimana No. LP / B / 584 / XI / 2020 / JBR / RES BGR tertanggal 23 November 2020 di Mapolres Bogor atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap 1 unit mobil CRV Nopol F-7490 Tahun 2018 sebagaimana Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 55 KUH Pidana.
Bahkan, kami akan melayangkan langkah hukum lain untuk melaporkan pengeroyokan GS. karena saat kejadian GS langsung dikerumuni serta dipukuli sampai berdarah, diduga dilakukan oleh massanya AES berseragam hitam-hitam (baju kampanye) di kediamannya AES. Namun disayangkan pihak kepolisian tidak memberikan hak dasar GS untuk segera diperiksa atau diobati luka-lukanya (keterangan GS disaat pembesukan).
Mengingat daluarsa pidana sangatlah panjang, masih terbuka lebar untuk GS melakukan Laporan terhadap para pelaku pengeroyokan, kita sedang persiapkan itu.
Tidak hanya disitu, kamipun akan melakukan Laporan lanjutan atas adanya dugaan pidana penghinaan / pencemaran nama baik / menyerang kehormatan seseorang / pelanggaran terhadap UU ITE, yang diduga dilakukan oleh AES disaat berorasi politik atau kampanye nya. Selain laporan pun, kami akan menggugat AES berikut para pendukungnya atas seluruh peristiwa yang Klien kami alami diduga Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, kami akan menuntut ganti kerugian atas moril, materil maupun immateril ke Pengadilan Negeri setempat.
Ini kebiasaan buruk yang harus dihentikan dan tidak boleh ditolerir didalam berpolitik, sehingga demokrasi bisa tampil baik dan sehat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat indonesia. Dengan adanya langkah-langkah hukum ini merupakan bagian dari ketegasan untuk pemeran demokrat yang kurang sehat didalam berdemokrasi, bisa menjadi peringatan keras supaya ke depan tidak terjadi kembali peristiwa memalukan semacam ini dinegeri yang demokratis.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Besar Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita
Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners
Leave a Reply