Kejaksaan kota Bogor Sosialisasi Antikorupsi Di SMKN 1 Bogor

Kabarindonesianews-Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan sosialisasi antikorupsi kepada para guru, dan siswa SMKN 1 Kota Bogor.

Sosialisasi untuk menekan tindak pidana korupsi serta pengarahan dan penyuluhan hukum itu, dilakukan Kepala Kejaksaan Kota Bogor di aula SMKN 1 Bogor,Senin.(10/12)

Kepala Kejaksaan Kota Bogor, Bambang Sutrisna, SH. mengatakan penyuluhan hukum dan antikorupsi itu dilaksanakan, mengingat saat ini kenakalan remaja merupakan masalah besar yang tengah melanda negeri ini.

Ia mengingatkan kalangan pelajar setempat hendaknya dapat menghindari dari perbuatan melanggar hukum, seperti pemakaian narkoba, pornografi, dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Pihaknya juga memaparkan tentang antikorupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terutama kepada para kepala sekolah dan dewan guru.

“Kepada setiap kepala sekolah agar berhati-hati dalam mengelola kegiatan, anggaran maupun proyek di lingkup sekolah atau pun dinas,” ujar Bambang.

Ia berharap mudah-mudahan melalui sosialisasi dan penyuluhan antikorupsi di lingkungan Sekolah ini dapat mencegah kejadian korupsi yang pernah menimpa beberapa kepala sekolah di sejumlah daerah beberapa waktu lalu tak sampai terjadi lagi.

Dia mengingatkan, saat ini salah satu yang diperlukan adalah reformasi birokrasi untuk mengatasi masalah pegawai pemerintahan yang dinilai korup dan sarat dengan nepotisme.

“Bahkan korupsi kini tidak saja terjadi di kalangan pemerintahan saja, melainkan merambah ke dunia pendidikan yang seharusnya mendidik dan membentuk generasi muda bangsa justru ikut terjangkit wabah yang namanya `korupsi`,” katanya pula.

Menurut dia, melalui kegiatan ini diharapkan para guru maupun kepala sekolah terutama dalam mengelola anggaran baik bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana alokasi khusus (DAK) lebih berhati hati, karena sesuai perannya kepsek saat ini tidak hanya mendidik tapi juga telah mengelola sejumlah anggaran yang tidak sedikit.

Seandainya dalam pengelolaannya tidak tepat sesuai penyalurannya, lanjut Bambang, sesuai peraturan yang ada seluruh pengelolaan anggaran dimaksud telah menjadi tanggung jawab pengelola termasuk kepala sekolah yang bersangkutan.

Ia menegaskan, seiring dengan tanggung jawab moral Kejari di daerah, Kejaksaan selain berfungsi melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi dan penyelidikan pelanggaran HAM, juga melakukan penuntutan perkara-perkara tindak pidana.

Ia menjelaskan pula bahwa jaksa selaku pengacara negara di satu sisi berfungsi sebagai pengacara mewakili pemerintah dalam kasus gugatan seperti yang pernah dilakukan selama ini, termasuk salah satunya upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, seperti sosialisasi ini.

Nani selaku humas SMKN 1 Bogor mengatakan sosialisasi antikorupsi di lingkungan sekolah seperti kepala sekolah bekerjasama Kejari Kota Bogor ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dan pemahaman hukum serta menumbuhkan kesadaran akan bahaya korupsi.

Sesuai peran guru terutama kepala sekolah, selain dituntut menyukseskan kegiatan belajar mengajar (PKBM), juga diharapkan sukses dengan tugas melaksanakan kegiatan sekolah, kata dia.

Ia menegaskan, pada akhirnya kejaksaan masuk sekolah ini bertujuan untuk memberikan penyadaran hukum dan pembentukan karakter para siswa agar berkelakukan baik, berbudi pekerti yang luhur serta dapat disosialisasikan lagi kepada teman-teman siswa maupun rekan sejawat kepala sekolah dan PNS, mengingat dunia pendidikan merupakan tanggung jawab kita semua, agar negeri menjadi negeri yang lebih baik.(Nia)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*