Kabarindonesianews-Kelanjutan indikasi kecurangan yang terjadi di Desa Cadas ngampar dalam pemilihan kepala desa Cadas ngampar ,pada hari Jumat 8 Oktober 2019 diadakan mediasi Pasangan calon nomor 2 Lilis Saodah dengan panitia Pilkades desa Cadas ngampar,di mana Pasangan calon nomor 2 Lilis Saodah menyampaikan pemaparannya terkait indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 serta disaksikan Tim Sukses dari pasangan 01.
Lilis Saodah menyampaikan penjelasan setelah mediasi selesai ,menyatakan tidak puas dalam hasil mediasi yang sudah dilakukan hari ini dan akan melanjutkan ke tahapan tingkat kecamatan serta ke tingkat kabupaten agar permasalahan Pilkades Desa Cadas ngampar bisa terselesaikan adil dan transparan dengan mengikuti peraturan yang berlaku serta tahapan-tahapan yang harus kami lalui ujar Lilis Saodah, saat diwawancara awak media setelah pelaksanaan musyawarah di aula Kantor Kepala Desa Cadas ngampar, jumat(08/10/19)
Lilis juga menyatakan bahwa bukan lagi atas nama pribadi,tapi dia mewakili warga masyarakat cadasngampar, serta desa-desa lain sebagai bentuk pembelajaran untuk demokrasi yang lebih baik kedepannya, sehingga tidak terjadi lagi kecurangan seperti yang terjadi di Desa Cadas ngampar.
Selanjutnya dia, juga memohon kepada aparatur maupun pemerintah terkait untuk peduli dan mengambil bagian dalam penyelesaian masalah ini ,Serta Menindaklanjuti sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,serta mengedepankan demokrasi yang adil karena sudah jelas ini sudah merugikan masyarakat dan asas demokrasi di negara kita tegasnya.
Lilis juga memohon kepada awak media mengawal masalah tersebut agar tercipta demokrasi yang adil dan jujur.”saya mohon kepada awak media untuk ikut serta mengawal masalah ini agar mendapatkan suatu demokrasi yang adil Dan ini menjadi salah satu contoh buat desa yang lain bahwasanya kita mengedepankan keadilan dan kejujuran demokrasi yang memang diharapkan oleh warga khususnya Desa Cadas ngampar,”ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Lilis juga meminta kepada Bupati Bogor,dinas terkait dan pihak penyelenggara agar mendiskualifikasi calon nomor urut 01 karena sudah termasuk pelanggaran dalam pemilihan kepala desa yang terorganisir sistematis dan masif.
Ketua panitia Pilkades cadasngampar Ajis,sekaligus juga pimpinan dalam mediasi antara pihak Pasangan calon 01 dan Pasangan calon 02,mengatakan bahwa pihak pasangan 02, menolak apa yang sudah kami jelaskan sebagai ketua panitia Pilkades cadasngampar baik dari Peraturan Bupati maupun aturan aturan di dalam penyelenggaraan Pilkades Desa Cadas ngamparserta apa yang diamanatkan di dalam perbup,kata Ajis.Lanjut Ajis kalau memang tidak menerima apa yang sudah kami jelaskan selaku panitia dan menolak hasil mediasi di tingkat Desa saat ini, dipersilakan melanjutkan ketingkat kecamatan .dan diharapkan masalah ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.
Selanjutnya untuk masalah hukum adalah ranahnya kepolisian atau pihak berwajib, serta berdasarkan aturan pihak 01 tidak akan terkena diskualifikasi terkecuali memang Bupati itu sendiri yang mendiskualifikasi ucapnya .
Ditempat yang sama Pjs kepala desa Cadas ngampar, Didin mengharapkan agar masyarakat desa Cadas ngampar tidak terpecah-belah dengan adanya masalah yang terjadi dalam Pilkades desa Cadas ngampar ,kondusif tetap terjaga,serta masalah ini boleh berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,ucapnya
Beliau juga mengajak para tokoh dan ulama setempat untuk melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”Saya berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan ,ungkapnya.
(LIM)
Leave a Reply