Kabarindonesianews -Banyaknya peredaran telur ayam tidak layak konsumsi (Telur Infertil) di beberapa titik pasar wilayah Kabupaten Bogor terkesan bebas diduga di distribusikan dari Kampung Curug Dengdeng RT.003/003, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Rabu, (29/4/2026).
Dalam penelusuran yang diduga menjadi tempat distributor telur tersebut, ditemukan ada ribuan telur ayam infertil dalam keadaan utuh, puluhan plastik ukuran 1 kg berisi telur campur dalam lemari pendingin, mesin inkubator, 12 tabung LPG 3 kg bersubsidi, dan beberapa panci dandang besar untuk merebus telur infertil.
Diketahui diduga tempat distributor telur infertil tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama H. Budi, yang mana bisnis tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun di Desa Caringin, dan menurutnya dikirim ke beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.
“Biasanya dalam waktu 1 minggu kami bisa sampai 4 kali mengirim ke beberapa tempat di wilayah Caringin, Cijeruk, Cigombong, Parung, Tamansari, Ciomas, bahkan sampai ke Cirebon juga kami kirim,” ucap H. Budi kepada Wartawan.
Telur Infertil (Infertilized Egg) adalah istilah paling umum. Telur ini berasal dari perusahaan pembibitan (breeding) yang tidak dibuahi oleh ayam jantan, sehingga tidak bisa menetas. Telur ini tidak disarankan karena berisiko cepat busuk, rentan bakteri (Salmonella), dan secara regulasi (Permentan No. 32 Tahun 2017) dilarang diperjualbelikan untuk konsumsi rumah tangga.
Memperjualbelikan telur infertil sebagai telur konsumsi komersial melanggar hukum di Indonesia, terutama melanggar Permentan Nomor 32 Tahun 2017. Telur ini dilarang dijual karena berisiko tinggi terkontaminasi bakteri, dan merupakan telur gagal tetas yang bukan ditujukan untuk konsumsi umum. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga tindakan hukum pidana terkait perlindungan konsumen dengan ancaman penjara.
Menurut undang-undang perlindungan konsumen, ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Mirisnya telur infertil ini sering dipakai para pedagang yang mengincar keuntungan lebih untuk bahan dasar beberapa jajanan seperti bakso telur, telur gulung, kue bolu, dan jenis jajanan lain yang mengandung telur.
Kemudian diketahui bahwa H. Budi berusaha untuk memberikan sejumlah uang kepada Bung Roger, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara untuk uang menutup mata, namun tawaran tersebut ditolak.
“Pemilik usaha tersebut berusaha memberikan sejumlah uang kepada saya dan rekan media, namun kami metolak, karena menurut saya telur-telur ini memang tidak layak konsumsi, dan rentan membahayakan kesehatan terutama bagi anak-anak,” tegas Roger.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas peredaran telur infertil di wilayah Kabupaten Bogor karena sangat berisiko bagi kesehatan. (Tim)
Leave a Reply