Sidang Lanjutan Praperadilan, Kasus Adang CS Hadirkan Saksi Mantan Kepala Desa dan Pihak BPN

Kabarindonesianews- Cibinong Bogor,Sidang ke 7 kasus Sengketa tanah antara Adang Jumadi VS PT. SJP memasuki babak baru, dimana dalam persidangan ke 7 terungkap bahwa dalam proses pelepasan hak tanah warga kampung ponteng Desa Tajur dengan  PT. SJP diduga ada ketidak jelasan data data dan redaksi Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah tersebut.

“Saya anggap tidak sah karena ada ketidak jelasan antara yang melepas hak dan yang menerima hak dan patut diduga ada penyimpangan dalam proses SPH tanah ini”,
jelas pengacara pada Selasa (15/7/2024)

Aja Sukarja selaku Kades yang menjabat pada saat itu dalam kesaksiannya dalam persidangan tampak linglung dan mencla mencle saat di cecar pertanyaan baik saat ditanya jaksa maupun pengacara sampai hakim pun mengingatkan agar saksi menjawab dengan benar karena kesaksiannya dibawah sumpah.

Satu hal yang pasti dalam proses SPH seluas 42 Ha tersebut Aja mendapatkan bayaran sebesar 120 juta dari yang seharusnya dengan estimasi aja mendapat jatah Rp. 1.000,_ / meternya dimana dalam  pengakuannya  uang tersebut di alokasikan 40% untuk desa dan 60% dibagi bagi.

Sementara masih di tempat yang sama Saat awak media meminta konfirmasi setelah persidangan Terkait tanda tangan yang dibubuhkan dalam SPH tidak jelas tersebut Mantan Kades Aja Sukarja hanya menjawab ” nanti saja, nanti saja ya” sambil tergesa gesa pergi ketika hendak di wawancara.

Sementara Iman kepala seksi penetapan pendaftaran pihak BPN yang di hadir kan sebagai saksi di pengadilan mengatakan “saya saksi pada fakta di dalam ersidangan Saya hanya menceritakan data-data yang ada di kantor kami

“Jadi memang sertifikat yang diperkarakan di sini sebelumnya tuh setelah dimohonkan sertifikat pengganti karena hilang oleh ahli waris , “ucapnya kepada awak media pada selasa 16 Juli 2024

‘kemudian secara apa terbitlah sertifikat -sertifikat apa pengganti tersebut nah ini dipermasalahkan saya juga enggak tahu juga dipermasalahkan oleh PT. atau apa segala tadi di dalam juga masih menyebutkan ada PT.ada perorangan ya kan bahwa sertifikat yang lamanya itu sudah pernah dialihkan PT, “ucapnya lagi

“Ya dengan Nomor 88 aja kalau yang di pemeriksa tadi di dalam persidangan nya karena yang ada tadi saya bawa ini terkait hanya 88 aja

“saya belum bisa pastikan ya, karena saya juga belum pernah melihat nih apakah sertifikat aslinya itu apakah sudah dialihkan atau belum ,”lanjut Iman

“karena sampai saat ini di data kami 2019 sampai saat ini secara data di kantor kami belum beralih kemana-mana masih atas nama Pak Samsuri almarhum, ” Ucapnya

“Almarhum belum tercatat atas nama ahli waris istri kami ya Pak yang disebutkan di dalam

“kira-kira kalau situasi begini sebenarnya siapa yang lebih memilih ,kami kan masalahnya lembaga pencatat pak, “ucap iman

Selama peralihannya mereka belum dicatatkan kepada kami kami enggak bisa tahu apa kalau sudah dijual atau belum

Pengakuan ini kalau begitu mereka daftarkan ke kami baru kami bisa tahu bahwa itu sudah beralih dengan bukti-bukti dalam bisa atau jual beli bisa SPH bisa waris bisa hibah banyak kwitansi

Mungkin sekarang kalau di luaran bisa ya tapi begitu daftar ke BPN kami enggak terima jadi buktinya apa yang paling penting banyak bukti peralihan kan banyak bisa karena harga jual beli ya kan bisa karena apa sph tadi bisa karena hibah bisa karena waris kan peralihan banyak bentuknya , “tutupnya

Team.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*