
Kabarindonesianews-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar Peraturan Walikota (Perwali) No 118 tahun 2020 tentang pemotongan Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera diberlakukan.
Mengajak ASN Kota Bogor membayar zakat di Baznas. Menunaikan zakat berdampak kepada kesalehan sosial.
Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor menggelar Gebyar Cinta Zakat di Teras Balai Kota, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor.
Gebyar ini bertujuan semakin mendekatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membayar zakatnya ke Baznas.
Pandemi Covid-19 PAD Kota Bogor Turun, Bima Arya Inginkan Komparitf dengan Wilayah lain di Jabar
Usai menunaikan zakat mal, menghimbau kepada seluruh ASN di Kota Bogor agar menunaikan kewajiban zakatnya sebagai muslim untuk meringankan saudara-saudara lainnya di masa sulit ini.
Hussen As Soleh, S. Ag selaku wakil ketua IV SDM Administrasi dan Umum mengatakan”Pada saat Pandemi kondisi ekonomi ASN relatif stabil dibandingkan PKL, sopir angkot dan lainnya. Apalagi ASN sudah mendapatkan THR satu kali gaji pokok dan sudah masuk,” ujarnya.
Hussen menuturkan, urusan zakat ini bukan hanya urusan personal dan ritual saja, namun urusan sosial. Artinya zakat yang dibayarkan bukan saja berdampak pada kesalehan personal tapi juga kesalehan sosial.
“Kita menunaikan zakat dari menyisihkan sebagian rezeki, manfaatnya banyak sekali. Saya juga terima kasih kepada Forkopimda yang juga menunaikan zakatnya. Semoga apa yang dicontohkan pemimpinnya jadi gerakan serentak,” katanya.(imas)
Leave a Reply