Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro didesa Situ Daun.

Kabarindonesianews-Aturannya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Wahyudin selaku Sekdes mengatakan dalam penerapan PPKM mikro, ada ketentuan kriteria 21 zona yang berlaku hingga di tingkat rukun tetangga (RT).

Pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah diberlakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.

Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penularan kepada keluarga yang tinggal satu rumah. Sebab, banyak warga yang melakukan isolasi mandiri, tapi masih tinggal satu rumah dengan keluarga lainnya,” katanya terkait hal-hal di PPKM Mikro tersebut.(imas)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*