Kabarindonesianews-Kelurahan Menteng melakukan kegiatan proses percepatan penanganan COVID-19 dalam menegakkan hukum protokol kesehatan dan upaya pencegahan pengendalian penyebaran virus tersebut di wilayah.
Jajaran Kelurahan Menteng bersama Gugus Tugas Tingkat RW, RT dan Puskesmas Kelurahan Tengah mengadakan Sosialisasi Gugus Tugas COVID-19.
Lurah Menteng, Siswanto, mengatakan, sosialisasi tersebut menggerakkan semua elemen dan organisasi masyarakat.
Di sisi lain, masih banyak orang yang melanggar bahkan belum tahu dengan protokol kesehatan terbaru: gerakan 5M COVID.
Kebijakan tersebut dibuat pemerintah guna memerangi virus corona yang tampak semakin ganas dari hari ke hari.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menggalakkan gerakan 3M dan 3T: menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan; dan testing, tracing, treatment, untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Peran pemerintah adalah menggalakkan 3T, sedangkan 3M merupakan peran masyarakat.
Namun, kini, kebijakan tersebut telah berubah menjadi 5M dan 3T. Terkait istilah 5M, berikut ini penjabarannya:
Memakai Masker,Mencuci Tangan,Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan,Mengurangi Mobilitas.
Selalu ingat, virus corona bisa menyebar dan menginfeksi seseorang dengan cepat.
“Diharapkan semua saling berkoordinasi dengan Puskesmas dan Gugus Tugas RT/RW dalam hal penanganan kasus COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung, koordinasikan dengan petugas kelurahan,” kata siswanto.
Ia berharap, dari koordinasi bersama ini warga Kelurahan Menteng terbebas dari COVID-19 dan bisa kembali menjalankan aktivitas normal. (imas)
Leave a Reply