Kabarindonesianews-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel penambangan galian C lokasi di Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede. Namun dalam hal itu dugaan galian tanah tersebut telah beroperasi pada malam sekitar jam 21.00 WIB.(25/01)
Petugas penegak menghentikan kegiatan penambangan dan menyegel lokasi tambang. Tetapi saat malam hari truk tambang untuk beroperasi dari lokasi pertambangan. Petugas Sat Pol PP dan muspika harus bertindak tegas.
Penyegelan ini dilakukan karena selain merusak lingkungan dan jalan, para pengelola juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
“Lokasi tambang di sini cukup besar, tidak pemilik izin pihak pemilik tanah,” ujarnya.
Tambang tersebut saat ini sudah dipasangi garis polisi. Penyegelan ini lantaran dua tambang itu diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan. Sedangkan sudah memasang garis polisi tetapi saat malam hari beroperasi lagi.
Dengan garis polisi dari Penegak Hukum setempat ini resmi atau diduga permainan saja. Saat tambang galian C bisa beroperasi saat malam hari.
Saat di konfirmasi Sat Pol PP Kabupaten Bogor tidak ada di kantor, melainkan keberadaan nya sedang ada di lapangan, sampai berita ini di tayangkan.
Nara sumber: Iwang
Leave a Reply