Pemotongan Hewan Qurban Masjid Al Ittihaad Bogor Harus Mematuhi Protokol Kesehatan

Kabarindonesianews-Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19, bertempat , di halaman masjid Al Ittihaad dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari fasilitas di lokasi, sampai pada petugas penyembelih dan petugas pengolahan hewan setelah disembelih sampai siap didistribusikan,” kata Kepala DKM Budiman.

Budiman menjelaskan, izin pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dan ada dokter hewan dari dinas pangan dan pertanian juga tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pandemi Covid-19.

Menurut dia, penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Persyaratan penerapan protokol kesehatan itu antara lain, panitia penyembelihan hewan qurban.”Kalau jumlah hewan qurbannya sebanyak 11 sapi dan 48 kambing, agar tidak seluruhnya disembelih pada Hari Raya Idul Adha” katanya.

Tempat penyembelihan hewan qurban harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, menerapkan personal hygiene, menjaga jarak fisik, mengukur temperatur tubuh petugas menggunakan thermogun, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, serta tempat untuk membuang limbah di septik tank.
Kemudian, petugas penyembelih dan pengolah hewan qurban harus dalam kondisi sehat, jumlah petugas dibatasi sesuai dengan luasan lokasi tempat penyembelihan hewan qurban.

Petugas wajib menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, memakai masker dan face shield, memakai sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen dan ember untuk merendam pakaian yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.

Petugas penyembelih dan pengolah hewan agar membawa peralatan pemotongan masing-masing dan tidak boleh saling meminjamkan alat. Petugas harus sering mencuci tangan menggunakan sabun, sebelum dan sesudah pemotongan hewan qurban.

Petugas pengolahan hewan, pada saat menangani daging dan jeroan tidak boleh saling berhadapan dan tidak boleh merokok.
Setelah selesai pemotongan hewan dan pengolahan daging, agar seluruh petugas mandi, mengganti pakaian, dan merendam pakaian yang tadi dipakai di dalam ember berisi air sabun.

Warga yang berqurban disarankan tidak hadir pada saat pemotongan. Panitia pemotongan memberikan layanan untuk menyaksikan pemotongan hewan qurban. Sedangkan, hak daging dari warga yang berqurban, diantarkan oleh petugas ke rumahnya.

Panitia juga wajib memberikan pagar pembatas jika ada warga yang berqurban ingin menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya, sedangkan warga lainnya tidak diizinkan menyaksikan proses penyembelihan dan pengolahan hewan qurban.(Nia/Jhon)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*