Kabarindonesianews-Tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang diberikan pada pegawai pemerintah kota Bogor,menurut sektetaris daerah (SEKDA) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Tetap akan diberikan namun tidak sekaligus,artinya dibagi menjadi dua kalu. THR diberikan 4 hari menjelang lebaran,sedangkan gaji ketiga belas diberikan pada awal bulan juni 2019.
Lebih lanjut mengenai cuti Hari Raya, Ade menjelaskan akan diberikan pada pegawai pemerintah kota Bogor selama 11 hari,yakni 4 hari sebelum lebaran dan 7 hari setelah lebaran.
Kemudian tentang penggunaan mobil dinas oleh pegawai pemkot Bogor selama lebaran sampai hari ini, selasa (21/05) masih dikaji kebijakannya. Pungkas Ade (Hirawan/ Nia)
Leave a Reply